Sistem Pelaporan Pelanggaran

Sistem Pelaporan Pelanggaran

Sistem pelaporan pelanggaran dilaksanakan guna menjaga reputasi dan meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan terhadap perseroan. Sistem pengaduan dan pencatatan yang menjadi bagian dari mekanisme ini dilakukan melalui komunikasi kepada Direksi dan dilakukan secara dua arah baik lisan maupun tulisan dengan cara konsisten disetiap unit kerja Perseroan.

Jaminan Perlindungan bagi Pelapor

Perseroan memberikan perlindungan bagi Pelapor dan menjamin atas kerahasiaan identitasnya. Informasi terkait Pelapor terdokumentasikan dengan baik dan hanya boleh diketahui oleh Presiden Direktur atau Kepala Internal Audit dan Presiden Komisaris atau Komite Audit.

Pihak yang mengelola Pengaduan:

  1. Presiden Direktur jika terlapor adalah selain Direksi.

        Pengaduan harus disampaikan melalui email :

        Whistleblowerbod@polychemindo.com

 

  1. Presiden Komisaris jika terlapor adalah Direksi / Komisaris.

        Pengaduan harus disampaikan melalui email :

        Whistleblowerboc@polychemindo.com

 

Jumlah Pengaduan Yang Masuk dan Diproses Pada Tahun 2020.

Sepanjang tahun 2020, tidak terdapat pelaporan yang masuk melalui mekanisme whistle blowing system. Perseroan terus meningkatkan sosialisasi keberadaan whistleblowing system kepada seluruh karyawan agar sistem tersebut dapat berjalan dengan lebih efektif.

 

 

error: Content is protected !!