Komite Audit
Komite Audit
Komite Audit merupakan organ pendukung yang berada dibawah Dewan Komisaris, yang dibentuk dan bertanggungjawab kepada Dewan Komisaris dengan tujuan membantu Dewan Komisaris dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan atas hal-hal yang terkait dengan laporan keuangan, sistem pengendalian internal dan eksternal. Tugas Komite Audit ditetapkan dalam Piagam Komite Audit. Anggota Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris.
Dasar Pembentukan Komite Audit
Komite Audit dibentuk berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit tanggal 29 Desember 2015. Tugas Komite Audit telah tertuang pada Piagam Komite Audit yang dibuat oleh Dewan Komisaris PT Polychem Indonesia Tbk sejak 14 Desember 2020, yang dapat dievaluasi secara berkala sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Independensi Komite Audit
Komite Audit Perseroan diketuai oleh Komisaris Independen dan beranggotakan dua orang anggota profesional yang ditunjuk dari pihak eksternal, dengan latar belakang yang relevan dan mendukung bisnis Perseroan. Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Audit bertindak secara profesional dan independen. Pernyataan independensi Komite Audit ini sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015.
Susunan Komite Audit
- Ilham – Ketua
- Danny Kartadinata – Anggota
- Lina Wong – Anggota
Ilham - Ketua
Ilham
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1988. Beliau diangkat sebagai Ketua Komite Audit pada tahun 2024 berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Nomor KEP- 001/BOC-PI/2024 tanggal 22 Juli 2024. Saat ini beliau juga menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan (sejak 2024) dan Direktur PT KMI Wire and Cable, Tbk. (sejak 2021). Beliau berpengalaman sebagai Senior Account Executive PT KMI Wire and Cable, Tbk. (2017-2021) dan sebagai Duty Manager Bulgari Hotel Bali (2014-2016). Beliau meraih gelar Sarjana Sains Terapan dari STP Trisakti Jakarta pada tahun 2012, meraih gelar Bachelor of Art dari International Management Institute Switzerland pada tahun 2012, meraih gelar Bachelor of Art dari Manchester Management University pada tahun 2012, dan Pasca Sarjana dari International Management Institute Switzerland pada tahun 2014.
Danny Kartadinata - Anggota
Danny Kartadinata
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1966. Beliau diangkat sebagai anggota Komite Audit pada tahun 2024 berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Nomor KEP- 001/BOC-PI/2024 tanggal 22 Juli 2024. Saat ini beliau menjabat sebagai Accounting Manager PT Indonesia Prima Property, Tbk. (sejak 1994). Beliau meraih gelar Sarjana Akuntansi dari Universitas Tarumanagara pada tahun 1987. Beliau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, maupun Pemegang Saham Pengendali Perseroan.
Lina Wong - Anggota
Lina Wong
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1972. Beliau diangkat sebagai anggota Komite Audit pada tahun 2024 berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Nomor KEP- 001/BOC-PI/2024 tanggal 22 Juli 2024. Saat ini beliau menjabat sebagai Accounting Manager di PT Aurora Kirana (sejak 2023). Beliau meraih gelar Sarjana Akuntansi dari Universitas Katolik Atma Jaya pada tahun 1996.
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit
Membantu Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi pengawasannya dengan memberikan informasi dan rekomendasi secara profesional dan independen sebagaimana tercantum dalam Piagam Komite Audit Perseroan, meliputi :
1. | Memberikan pendapat profesional yang independen kepada Dewan Komisaris terhadap Laporan Keuangan atau hal-hal yang disampaikan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris; |
2. | Mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris, seperti Kecukupan ruang lingkup pemeriksaan yang dilakukan oleh Akuntan Publik untuk memastikan diketahui dan ditemukannya hal-hal yang dapat mempengaruhi kelancaran kegiatan usaha dan Efektivitas pengendalian internal perseroan; |
3. | Melaporkan kepada Dewan Komisaris berbagai resiko yang dihadapi Perseroan; |
4. | Melakukan penelaahan dan melaporkan kepada Dewan Komisaris atas pengaduan yang diterima dan dihadapi perseroan; |
5. | Melakukan penelaahan atas ketaatan perseroan terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku; dan |
6. | Menjaga kerahasiaan dokumen, data serta informasi |