Kode Etik
Kode Etik
Perseroan memiliki standar etika yang merupakan kumpulan komitmen yang terdiri dari Etika bisnis dan Etika kerja. Kode Etik ini merupakan bentuk nyata komitmen Perseroan dalam mencapai kinerja bisnisnya secara beretika.
Etika Bisnis
Etika bisnis merupakan standar perilaku usaha atau pedoman prinsip perseroan dan menjadi dasar bagi seluruh bagian organisasi perseroan untuk melakukan seluruh kegiatan bisnis perseroan.
Etika Bisnis Polychem diantaranya adalah Menjadi Pionir kesuksesan bagi Polychem Indonesia dan Indonesia, Prinsip kehati-hatian dan kebanggaan atas hasil karya sendiri untuk menjadi partner terpercaya, dan Loyalitas pelanggan dan komitmen untuk memastikan keberhasilan pelanggan.
Etika Kerja
Etika kerja perseroan yang menjadi pedoman bagi seluruh karyawan dalam melaksanakan tugas pekerjaan untuk dan atas nama perusahaan atau melakukan interaksi dengan seluruh bagian dari organisasi Perseroan.
Etika kerja Polychem diantaranya adalah Menjaga kedisiplinan, integritas dan kejujuran, Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma kesusilaan, tata tertib dan hukum yang berlaku, Menjaga suasana kerja yang kondusif dan hubungan kerja yang baik, Menjaga dan memelihara seluruh aset Perseroan, Menjaga keamanan dan kerahasiaan pekerjaan, Komitmen terhadap lingkungan, Larangan melakukan kegiatan gratifikasi, Larangan melakukan praktik insider trading, Larangan melakukan politik praktis dalam lingkungan Perseroan.
Ruang Lingkup dan Sasaran Pemberlakuan
Dewan Komisaris, Direksi dan seluruh karyawan harus mengikuti standar etika perusahaan, memahami serta wajib melaksanakan Kode Etik Perseroan sebagai acuan dalam berinteraksi diinternal maupun eksternal perseroan.
Bentuk Sosialisasi dan Sanksi Pelanggaran
Bentuk sosialisasi kode etik adalah melalui sosialisasi dan aktualisasi nilai etika kedalam Tata Tertib Perusahaan yaitu berupa Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama. Sanksi pelanggaran terhadap kode etik yang telah tertuang dalam Tata Tertib perusahaan ditindaklanjuti dengan pemberian teguran baik lisan maupun tulisan hingga penerapan skorsing dan pemutusan hubungan kerja.