Kebijakan Dividen

Kebijakan Dividen Pembagian laba dan pembagian dividen berdasarkan Anggaran Dasar PT Polychem Indonesia Tbk :
Pasal 24

1.       Laba bersih Perseroan dalam suatu tahun buku seperti tercantum dalam laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi komprehensif yang telah disahkan oleh RUPS Tahunan dan merupakan saldo laba yang positif, dibagi menurut cara penggunaannya yang ditentukan oleh RUPS tersebut.

 2.       Dividen hanya dapat dibayarkan sesuai dengan kemampuan keuangan Perseroan berdasarkan keputusan yang diambil dalam RUPS, dalam keputusan mana juga harus ditentukan waktu pembayaran dan bentuk dividen dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku di Bursa Efek di Indonesia di mana saham-saham Perseroan dicatat.

Dividen untuk satu saham harus dibayarkan kepada orang atas nama siapa saham itu terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham pada hari kerja yang akan ditentukan oleh atau atas wewenang dari RUPS dalam mana keputusan untuk pembagian dividen diambil.
Hari pembayaran harus diumumkan oleh Direksi kepada semua pemegang saham.

Perseroan wajib melaksanakan pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham yang berhak selambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah diumumkannya ringkasan risalah RUPS yang memutuskan pembagian dividen tunai.
Pasal 20 ayat 4 berlaku secara mutatis mutandis bagi pengumuman tersebut.

3.       Dengan memperhitungkan pendapatan Perseroan pada tahun buku yang bersangkutan dari pendapatan bersih seperti tersebut  dalam laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi komprehensif yang telah disahkan RUPS Tahunan dan setelah dipotong Pajak Penghasilan dapat diberikan tantieme kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang besarnya ditentukan oleh RUPS.

4.       Jika perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku menunjukkan kerugian yang tidak dapat ditutup dengan dana cadangan, maka kerugian itu akan tetap dicatat dan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi dan dalam tahun buku selanjutnya Perseroan dianggap tidak mendapat laba selama kerugian yang tercatat dan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi itu belum sama sekali tertutup.

5.       Perseroan dapat membagikan Dividen Interim berdasarkan keputusan Rapat Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris dan keputusan tersebut harus dilaporkan dalam RUPS Tahunan yang berikutnya.

error: Content is protected !!