Audit Internal
Audit Internal
Salah satu tugas Direksi adalah memastikan efektivitas Sistem pengendalian Internal Perseroan. Untuk itu Direksi membentuk unit kerja yang bertugas melakukan fungsi pengendalian internal di Perseroan. Fungsi Audit Internal di PT Polychem Indonesia Tbk dijalankan oleh Departemen Audit Internal yang dipimpin oleh Kepala Audit Internal yang bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden Direktur. Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Departemen Audit Internal dilakukan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris.
Kepala Audit Internal PT Polychem Indonesia Tbk dipimpin oleh Dharma Surjadi. Beliau berkewarganegaraan Indonesia, diangkat berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris dan Keputusan Presiden Direktur tertanggal 15 Desember 2009. Pengalaman beliau sebelum bergabung dengan perusahaan adalah bekerja dibeberapa perusahaan nasional di bidang akuntansi dan Audit Internal.
Piagam Audit Internal
Dalam menjalankan fungsi Audit Internal dan pengawasan, Departemen Audit Internal memiliki Piagam (Charter) Audit Internal yang menjadi dasar bagi Auditor Internal Perseroan dalam melaksanakan tugasnya. Saat ini Departemen Audit Internal telah memiliki piagam (Charter) Audit Internal yang telah disahkan Direksi dan Dewan Komisaris pada tanggal 15 Desember 2009. Piagam (Charter) Audit Internal senantiasa direview kesesuaiannya dengan kebutuhan dan perkembangan Perseroan mengingat berkembangnya kebutuhan dan praktik terbaik terkait dengan peran Audit Internal dalam membantu Direksi untuk memastikan efektivitas sistem pengendalian internal.
.